Tujuan pengelolaan perairan pesisir IKN Nusantara adalah melindungi, melakukan konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya perairan serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan. Karenanya juga perlu menciptakan keharmonisan dan sinergi antar para pemangku kepentingan agar tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) membahas rencana pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Bifrost oleh PT Telkom Indonesia Internasional (Telin) yang akan memanfaatkan ruang laut kawasan antarwilayah di Laut Sulawesi agar dipastikan sesuai aturan.